Saat ini untuk iuran BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan bulanan biasa (0,1% per hari) Namun, status kepesertaan Anda akan dinonaktifkan sementara. Denda baru akan dikenakan jika peserta menunggak iuran lalu melunasi tunggakan, dan menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.