Di Indonesia, dokter dan tenaga kesehatan memiliki perlindungan hukum apabila menjalankan tugas sesuai standar profesi dan kemudian mengalami intimidasi, ancaman, atau kekerasan dari pasien maupun keluarga pasien.
Beberapa dasar hukumnya adalah:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU ini mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh:
perlindungan hukum;
perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja;
perlindungan dari kekerasan, ancaman, perundungan, dan perlakuan yang merendahkan martabat saat menjalankan praktik sesuai standar profesi.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika keluarga pasien melakukan:
- penganiayaan,
- ancaman,
- pemaksaan,
- perusakan,
- atau kekerasan,
maka pelaku dapat diproses pidana sesuai pasal yang berlaku dalam KUHP.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Apabila intimidasi dilakukan melalui:
- WhatsApp,
- media sosial,
- email,
- atau platform digital lainnya,
pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana apabila memenuhi unsur ancaman, pencemaran nama baik, atau penyebaran informasi tertentu yang melanggar hukum.
Jika terjadi intimidasi, apa yang sebaiknya dilakukan?
Dokter atau tenaga kesehatan sebaiknya:
- Mendokumentasikan seluruh kejadian (rekaman CCTV, foto, chat, saksi).
- Melaporkan kepada manajemen rumah sakit atau klinik.
- Meminta pendampingan bagian hukum rumah sakit.
- Membuat laporan polisi apabila terdapat ancaman atau kekerasan.
- Melaporkan kepada organisasi profesi bila diperlukan untuk memperoleh pendampingan.
- Bagaimana jika keluarga pasien mengancam akan mempidanakan dokter?
Ancaman seperti:
“Saya laporkan dokter ke polisi!”
tidak otomatis berarti dokter bersalah.
Penyidik akan menilai apakah dokter telah:
- bekerja sesuai standar profesi,
- mengikuti standar pelayanan,
- memperoleh informed consent bila diperlukan,
- dan membuat rekam medis dengan benar.
Apabila tindakan dokter memang telah sesuai standar medis dan tidak terdapat unsur pidana (misalnya kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana), maka adanya komplikasi atau hasil pengobatan yang tidak sesuai harapan tidak serta-merta menjadikan dokter dapat dipidana.
Namun perlindungan hukum tidak bersifat mutlak
Perlindungan tersebut berlaku selama tenaga medis menjalankan praktik sesuai:
- standar profesi,
- standar pelayanan,
- kompetensi,
- kode etik,
- dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika terbukti melakukan kelalaian berat atau tindak pidana lain, dokter tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam praktik
Saat ini banyak rumah sakit telah memiliki:
tim hukum (legal),
standar penanganan konflik dengan keluarga pasien,
petugas keamanan,
prosedur pelaporan apabila terjadi kekerasan terhadap tenaga kesehatan.
Hal ini penting karena dalam situasi gawat darurat emosi keluarga pasien sering kali tinggi. Perlindungan hukum dimaksudkan agar dokter dan tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas profesionalnya tanpa rasa takut terhadap intimidasi atau kekerasan, sekaligus tetap menjaga hak pasien untuk memperoleh pelayanan dan mengajukan pengaduan melalui jalur yang benar.